Minggu, 14 Juni 2015

Karena Ejakulasi Dini, Perampok Gagal Memperkosa Bidan Pengantin Baru

Jika pemerkosaan gagal karena kepergok warga, maka tidak untuk kasus yang satu ini. Kejadian unik ini terjadi di Palembang, seorang pria mendatangi rumah tetangganya dengan berpura-pura meminta cabai dan merampok korban. Karena korban saat itu sedang berpakaian seksi, pemuda itu justru tertarik untuk memperkosanya.

Peristiwa ini terjadi hari Rabu siang (10/6) di rumah korban di Jl. Mahkota Blok 41 RT 81 kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Saat itu korban yang bernama Sabrina (23) yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah sakit itu sendirian, sementara suami yang baru sebulan menikahinya tidak berada di rumah.

Tersangka yang diketahui bernama Niat Mustakim (30) dengan modus berpura-pura meminta cabai ke korban, karena sudah kenal, korban menyuruh mengambil sendiri di lemari es di dapur. Ketika itu, korban sedang berpakaian seksi sambil menonton televisi di ruang depan.

Melihat kesempatan itu, tersangka yang tadinya hanya ingin merampok, menjadi terangsang melihat pemandangan itu. Tersangka akhirnya kembali ke ruang depan dan menutup pintu. Tersangka lalu menodongkan pisau ke leher korban.

Kaget karena diacam dengan pisau korban pun berteriak, namun teriakannya terhenti karena dibentak tersangka. Pemuda yang bekerja sehari-harinya sebagai sopir pengantar roti itu mulai bernafsu dan memeluk korban.

Dengan cepat tersangka melepas celana dan menggoyangkan pinggulnya didekapan korban. Seketika itu tersangka mencoba mencopoti pakaian bidan itu, Belum sempat memperkosa, tersangka sudah orgasme duluan atau PELTU (nempel metu)

Penuturan korban di kantor polisi "Tadinya mau saya perkosa, tapi burung saya keluar duluan, nyemprot di celananya, jadi gagal," ungkapa tersangka Mustakim di Mapolsek Sako Palembang, Kamis (11/6).

Karena aksi pemerkosaannya gagal akibat ejakulasi dini, akhirnya tersangka melanjutkan niat awalnya untuk merampok korban. Tersangka meminta paksa uang. Takut akan dibunuh, korban menyerahkan uang sebesar Rp.550.000 dan tersang langsung meninggalkannya.

"Duit itu saya habiskan beli sabu, buat pesta sama teman-teman" kata tersangka.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael Baginda mengungkapkan, tersangka ditangkap dirumahnya, kamis (11/6) siang dari tindak lanjut laporan korban. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka dikeanakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP tentang Curas dan 285 atau 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pangkasnya.

Untuk itu "Kejahatan bukan karena niat para pelakunya tapi karena ada kesempatan", waspadalah... waspadalah..... WASPADALAH!!!!.

artikel terkait :
http://agenforedimakassar.info

0 komentar:

Posting Komentar